BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

   BPD kepanjangan dari Badan Pemusyawaratan Desa yaitu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan. BPD befungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Lembaga BPD Kelurahan Gabus diketuai oleh Bpk Arif Mahmud Huzaini.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa atau Lurah. 
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa. 
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.­­ 
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. 
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara Perangkat Desa. 
  • Menyusun tata tertib BPD.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai hak yaitu sebagai berikut :
  • Mengajukan rancangan peraturan desa. 
  • Mengajukan pertanyaan. 
  • Menyampaikan usul dan pendapat. 
  • Memilih dan dipilih. 
  • Memperoleh tunjangan.