Tugas Pokok & Fungsi KAUR Kesra

Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial (KAUR Kesra)

Tugas KAUR Kesra: 
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa meliputi pembinaan di bidang agama, kesehatan, pendidikan, olahraga, dan kesenian.
  • Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi KAUR Kesra:
  • Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama. 
  • Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. 
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.