Carik Desa berkedudukan sebagai
unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa.
Carik Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan
menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan
desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan
masyarakat.
Carik Desa mempunyai fungsi diantaranya
adalah sebagai berikut :
- Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
- Pelaksana urusan administrasi keuangan;
- Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
- Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.