Tugas Pokok & Fungsi Carik Desa

Carik Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin  Sekretariat Desa.
Carik Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Carik Desa mempunyai fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
  • Pelaksana urusan administrasi  keuangan;
  • Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
  • Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.