Tugas Pokok & Fungsi Kepala Desa

Tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa” :
Bpk Sumarwanto, S.Tp
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. 
Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. 
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Kepala Desa mempunyai Wewenang:
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa. 
  • Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. 
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. 
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Membina perekonomian desa. 
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. 
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
  • Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
  • Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi. 
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa. 
  • Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan. 
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik. 
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. 
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa. 
  • Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa. 
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa. 
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat. 
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa. 
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat  (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.