Tugas Pokok & Fungsi P.T.D

Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.

Pamong Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.    Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.    Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.