Pamong
Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala
desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di
lapangan.
Pamong
Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan sesuai bidang
tugasnya di lapangan
b. Pelaksana keputusan desa sesuai
bidang tugasnya di lapangan; dan
c. Pelaksana kebijakan kepala desa
sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.