Tugas Pokok & Fungsi KAUR Umum

Kepala Urusan Umum (KAUR Umum).
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa

Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
  • Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa. 
  • Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum. 
  • Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah. 
  • Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan. 
  • Membina dan melayani administrasi kependudukan. 
  • Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
  • Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa. 
  • Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa. 
  • Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.