Kepala Urusan Umum (KAUR Umum).
Kepala
Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
- Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa.
- Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum.
- Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah.
- Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan.
- Membina dan melayani administrasi kependudukan.
- Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
- Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa.
- Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa.
- Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.