Pelayanan KK (Kartu Keluarga)

Layanan pada:
Hari :
Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at  jam 08.00 – 11.00


Persyaratan permohonan KK (Kartu Keluarga) baru di Kelurahan Gabus :
  • Surat pengantar dari RT 
  • Foto copy KTP semua keluarga yang sudah mempunyai KTP, bagi yang belum mempunyai KTP melengkapi foto copy surat kelahiran atau akta lahir 
  • Foto copy surat nikah kepala keluarga 
  • Mengisi belangko dari kelurahan Kelurahan Gabus