Pelayanan E-KTP

Layanan pada:
Hari :
Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at  jam 08.00 – 11.00

PENJELASAN DAN TATA CARA PEMBUATAN E-KTP
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
  • Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
  • Menunjukan surat pengantar dari RT / Kepala Desa.
  • Mengisi formulir
  • Foto copy KK.
  • Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
  • Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  • Pemohon mengambil no antrian.
  • Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  • Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  • Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  • Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  • Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  • Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Persyaratan permohonan pembuatan KTP baru di Kantor Lurah Desa Gabus :
  • Surat pengantar dari RT
  • Foto copy KK
  • Pas foto bewarna ukuran  3×4 dua lembar
  • KTP lama
  • Pengisian belangko KTP
  • Surat pengantar dari Kantor Lurah Desa Gabus langsung dibawa ke Kacamatan Ngrampal
Persyaratan permohonan pembuatan KTP yang Hilang di Kantor Lurah Desa Gabus :
  • Surat pengantar dari RT
  • Foto copy KK
  • Pas foto bewarna ukuran 3×4 dua lembar
  • Surat kehilangan Kepolisian
  • Pengisian belangko KTP
  • Surat pengantar dari Kantor Lurah Desa Gabus langsung dibawa ke Kacamatan Ngrampal
Persyaratan permohonan pembuatan KTP Pindah di Kantor Lurah Desa Gabus :
  • Surat pengantar dari RT
  • Surat pindah dari tempat asal
  • Foto copy KK
  • Pas foto bewarna ukuran 3×4 dua lembar
  • Pengisian belangko KTP
  • Surat pengantar dari Kantor Lurah Desa Gabus langsung dibawa ke Kacamatan Ngrampal