Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at
jam 08.00 – 11.00
PENJELASAN DAN TATA CARA PEMBUATAN E-KTP
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
Syarat pengurusan :
- Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
- Menunjukan surat pengantar dari RT / Kepala Desa.
- Mengisi formulir
- Foto copy KK.
- Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
- Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
- Surat pengantar dari RT
- Foto copy KK
- Pas foto bewarna ukuran 3×4 dua lembar
- KTP lama
- Pengisian belangko KTP
- Surat pengantar dari Kantor Lurah Desa Gabus langsung dibawa ke Kacamatan Ngrampal
Persyaratan permohonan pembuatan KTP yang Hilang di Kantor Lurah Desa Gabus :
- Surat pengantar dari RT
- Foto copy KK
- Pas foto bewarna ukuran 3×4 dua lembar
- Surat kehilangan Kepolisian
- Pengisian belangko KTP
- Surat pengantar dari Kantor Lurah Desa Gabus langsung dibawa ke Kacamatan Ngrampal
Persyaratan permohonan pembuatan KTP Pindah di Kantor Lurah Desa Gabus :
- Surat pengantar dari RT
- Surat pindah dari tempat asal
- Foto copy KK
- Pas foto bewarna ukuran 3×4 dua lembar
- Pengisian belangko KTP
- Surat pengantar dari Kantor Lurah Desa Gabus langsung dibawa ke Kacamatan Ngrampal