Tugas Pokok & Fungsi KAUR EKBANG

Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan (KAUR EKBANG).
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa.
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan mempunyai tugas:

  • Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa. 
  • Membantu membina perekonomian desa.
  • Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa. 
  • Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan mempunyai fungsi:
  • Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa. 
  • Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa. 
  • Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
  • Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa.