Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan (KAUR
EKBANG).
Kepala
Urusan Ekonomi Pembangunan
berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada
kepala desa melalui sekretaris desa.
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa.
- Membantu membina perekonomian desa.
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa.
- Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
mempunyai fungsi:
- Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa.
- Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa.
- Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
- Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa.