LINMAS

Satuan Linmas (Perlindungan Masyarakat) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Desa Gabus memiliki jumlah pos kampling sebanyak 15 unit dengan jumlah hansip yaitu 65 orang.
Satuan Linmas (Perlindungan Masyarakat) memiliki tugas yaitu sebagai berikut :
  • Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat. 
  • Membantu aparat pemerintah desa dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah desa. 
  • Membantu kegiatan - kegiatan sosial kemasyarakatan di desa maupun lingkungan dari tingkat RT. 
  • Membantu dalam bidang pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keamanan dan ketertiban negara. 
  • Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana alam. 
  • Membantu desa dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legeslatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian perangkat desa.