Tugas Pokok & Fugsi KAUR Keuangan

Kepala Urusan Keuangan (KAUR Keuangan).

Tugas KAUR Keuangan: 
  • Melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi KAUR Keuangan: 
  • Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
  • Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa.
  • Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa.
  • Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.