Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at
jam 08.00 – 11.00
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 76 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
PERSYARATAN
- Mengisi blangko permohonan yang diketahui Lurah dan Camat.
- Gambar rencana lengkap rangkap 2 (dua).
- FotoCopy Sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dari bangunan bertingkat / bangunan usaha.
- Foto copy ijin lokasi untuk penggunaan lahan lebih dari 1 hektare.
- Fotocopy KTP/Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum.
- Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
MEKANISME
- Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan.
- Pemeriksaan Berkas
- Pemeriksaan Lokasi/Lapangan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Penetapan Biaya/Retribusi
- Proses SK/Izin
- Pembayaran di Kasir
- Penyerahan SK/Izin
WAKTU
- Standar waktu penyelesaian 12 hari kerja