Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Layanan pada:
Hari :
Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at  jam 08.00 – 11.00

DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang  Retribusi Perizinan Tertentu. 
  • Peraturan Bupati Sragen Nomor 76 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
PERSYARATAN
  • Mengisi blangko permohonan  yang diketahui Lurah dan Camat.
  • Gambar rencana lengkap rangkap 2 (dua). 
  • FotoCopy Sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang. 
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dari bangunan bertingkat / bangunan usaha. 
  • Foto copy ijin lokasi  untuk penggunaan lahan lebih dari 1 hektare. 
  • Fotocopy KTP/Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum. 
  • Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
MEKANISME
  • Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan. 
  • Pemeriksaan Berkas 
  • Pemeriksaan Lokasi/Lapangan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 
  • Penetapan Biaya/Retribusi 
  • Proses SK/Izin 
  • Pembayaran di Kasir
  •  Penyerahan SK/Izin
WAKTU
  • Standar waktu penyelesaian 12 hari kerja