Pelayanan Mencari SKCK

Layanan pada:
Hari :
 Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at  jam 08.00 – 11.00

Persyaratan pengantar membuat SKCK :
  • Foto copy Kartu Kerluarga (KK).
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat pengandar dari ketua RT dilegalisir Kepala Desa / Sekretaris Desa.
  • Surat pengantar dari desa dilegalisir Kecamatan dan KORAMIL.
  • Pas foto berwarna dengan ketentuan : Berpakaian sopan dan rapi / baju yang ada krah lehernya, Foto diri pemohon kelihatan daun telinganya, Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
  • Semua persyaratan dimasukkan dalam stop map, Laki-laki warna biru, Perempuan warna kuning.
  • Pemohon datang sendiri mengisi data permohonan SKCK.
  • Pemohon yang mengendarai sepeda motor harus memakai helm.