Tugas Pokok & Fungsi Kebayan

Kebayan berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas lurah desa dalam wilayah kerjanya. Fungsinya untuk menjalankan kegiatan pembangunan desa dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya serta melaksanakan keputusan desa dan melaksanakan kebijakan lurah. Tugas pokok dari kebayan adalah menjalankan kegiatan pembangunan desa dalam kepemimpinan lurah di wilayah kerjanya.