Kebayan berkedudukan sebagai unsur
pelaksana tugas lurah desa dalam wilayah kerjanya. Fungsinya untuk menjalankan
kegiatan pembangunan desa dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya serta melaksanakan
keputusan desa dan melaksanakan kebijakan lurah. Tugas pokok dari kebayan
adalah menjalankan kegiatan pembangunan desa dalam kepemimpinan lurah di
wilayah kerjanya.