Tugas Pokok & Fungsi KAUR Pemerintahan

Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR Pemerintahan).
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggung jawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
  • Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa. 
  • Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 
  • Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa. 
  • Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat. 
  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
  • Pelaksana kegiatan pemerintahan desa.
  • Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat. 
  • Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa. 
  • Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.