Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR Pemerintahan).
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggung jawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggung jawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai
tugas:
- Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
- Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa.
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat.
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Pelaksana kegiatan pemerintahan desa.
- Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa.
- Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.